Matraman Breaking Featured

Tanpa Persetujuan DPRD, Rp484 Miliar Anggaran NTB Berubah Peruntukan; Kinerja Pengawasan BPK Dipertanyakan

Share berita ini
Tanpa Persetujuan DPRD, Rp484 Miliar Anggaran NTB Berubah Peruntukan; Kinerja Pengawasan BPK Dipertanyakan
Tanpa Persetujuan DPRD, Rp484 Miliar Anggaran NTB Berubah Peruntukan; Kinerja Pengawasan BPK Dipertanyakan
MATARAM – Pergeseran anggaran daerah sebesar Rp484 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun...

MATARAM – Pergeseran anggaran daerah sebesar Rp484 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2025 menuai sorotan tajam. Langkah yang dilakukan sepihak oleh eksekutif dianggap melanggar prosedur dan memicu keraguan terhadap fungsi pengawasan keuangan negara.

 

Berdasarkan data yang ada, setelah APBD 2025 disahkan, NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil sebesar Rp515 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp484 miliar awalnya dimasukkan ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, tanpa melalui sidang paripurna maupun mekanisme APBD Perubahan yang melibatkan DPRD, dana tersebut dialihkan menjadi belanja modal hanya melalui dua Peraturan Gubernur yang ditandatangani Lalu Muhamad Iqbal.

 

Padahal menurut peraturan perundang-undangan, Belanja Tidak Terduga hanya boleh digunakan untuk menangani bencana alam, keadaan darurat, atau peristiwa mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Penggunaannya untuk membiayai proyek pembangunan yang sudah direncanakan, yang diduga berkaitan dengan janji kampanye, dianggap tidak sesuai ketentuan.

 

Kecurigaan semakin menguat saat Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD NTB 2025 tidak menyentuh sama sekali pergeseran dana bernilai hampir setengah triliun tersebut. Padahal, lembaga tersebut dikenal sangat teliti hingga pada selisih nilai belanja yang relatif kecil sekalipun.

 

Merespons kejanggalan ini, empat anggota legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan telah mengirimkan surat resmi kepada BPK. Mereka meminta penjelasan sekaligus pemeriksaan mendalam untuk mengungkap alasan tidak dicantumkannya hal tersebut dalam laporan audit, serta memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan berlarut-larut.

 

Hingga saat ini, pihak Gubernur NTB maupun perwakilan BPK belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.

 

Tim Investigasi NTB Ali bin Ahmad