TENTANG KAMI

TENTANG KAMI

Portal Berita Online Cepat, Aktual, dan Terpercaya 24 Jam

Tentang TangkapUpdate24Jam

TangkapUpdate24Jam hadir sebagai pojrtal berita online yang menyajikan informasi terkini selama 24 jam penuh.

 

Redaksi.Media Penerbit PT.MEDIA TANGKAP UPDATE GROUP SK.Kemenkumham AHU-036879AH.01.30.Tahun 2025 NPWP.1000.0000.0412.2291 STANDAR SERTIFIKAT : 16072501006510002 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1607250100651 PB-UMKU: TDPSE Kominfo : *KBLI : 58130 Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik Bapeka Nusantara.my.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999 Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum (SATU) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (DUA) Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan izin, larangan itu meliputi melampaui larangan yang diizinkan, larangan mencampuradukkan yang sah, dan/atau larangan bertindak yang sewenang-wenang. (TIGA) Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan dalam Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang tindakan terhadap bahan pengawat makanan (EMPAT) Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah mendefinisikan tindakan, pengangkutan, seseorang, pengiriman, Nomor, atau penerimaan dengan permintaan, penggunaan, pembukaanan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, menutupi kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (LIMA) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting. Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker. Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman pidana denda penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (ENAM) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun kegunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan. Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikologis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa maksimal hingga 10.000.000.000,- sedangkan hukuman bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan maksimal 4 tahun, maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan terhadap narkotika. (TUJUH) Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar. Larangan masyarakat tidak diperbolehkan membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali (DELAPAN) Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15,pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah) Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Dalam menjalankan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing-masing untuk melaporkannya secara rahasia. *Pembina PT. Grup Update Media Tangkap* *PWRI* *Persatuan Wartawan Republik Indonesia* *PIMPINAN PERUSAHAAN* IMRAN *PIMPINAN REDAKSI* Imran Khan *KETUA UMUM* IMRAN MALINGI *BENDAHARA* NURHAYATI *PENASEHAT HUKUM* ERWINSYAH SH ISRAIL SH.CM IMRAN SH TASRIF SH ABDDURRAMAN SH HIKMAH SH. SAHABUDDIN SH NURDIN SH M.Asmak Rohady SH Muhammad Rusli Efendi SE.SH Dian Risandi Nusbar SH *DEWAN REDAKSI* SUPARDIN SE *Redaksi* Imran Khan *Pimpinan Umum * Imran Khan Ramadhoan *Staf Ahli* Abddurraman SH_NTB R.HAR.YANTO.SH Nursalim – Batam Yayat Wowor SH – Jabar Gusti Ramadhani SH. – Sumut Sugianto. SH.S.M.Ak R.HAR.YANTO SH Hendrikus – Maluku M. Supadi – Jateng Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Jateng Febriansyah – Sum-Sel Muhammad – Riau Inhil Abdul Sani Kal-Sel Peru Artiadi Kal-Bar Ir.A Rafiuddin SH Sul-Sel Chrissie – Jatim *Kordinator Liputan NTB Nasional* H.Satri Utama RAMDHOAN (DOMPU) *PROGRAMER DAN EDITOR* IMRAN/AHMADIN/AMIN KASI PAHU Ramdhoan *KAPERWIL & WAKIL* (Blitar JATIM) (SUMUT Medan ) Ali bin Ahmad (Nusa Tenggara Barat NTB) ( KEPRI – BATAM ) ( KAL-BAR Sanggau ) (Sul-Sel Makassar) ( Tanimbar Maluku ) M.SUPADI ( JATENG & DIY) MUHAMMAD ( RIAU – INHIL ) FEBRIANSYAH ( SUM-SEL Muara Enim ) AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran ) ABDUL SANI ( KAL-SEL Banjarmasin) VIDI SM SIMANJUNTAK (BALI) JIDRON B TAMONOB (TTS – NTT) ASRUN ODE (SULTENG) SALMONIUS (MANOKWARI – PAPUA) AGUSTINUS (PUNCAK – PAPUA) *HUMAS* LALU IBNU HAJAR *REDAKTUR PELAKSANA* BONDAN *REDAKTUR SENIOR* NASARUDDIN SH *BIRO Kabupaten* ASWAD S.pd (Tangerang Banten ) R.HAR.YANTO(LOMBOK TENGAH) M.Ahsmak Rohady SH (LOMBOK TENGAH) ISMAIL M.SALEH/BURHAN Kabiro (SUMBAWA) ABDDURRAMAN.SH BUSTANUL ARIFIN (Dompu) DAHLAN( Dompu) BAHARUDIN MRA(DOMPU) SUMANTRI(Kabiro Pekat Dompu) CHANDRA IRAWAN Kabiro Kilo (DOMPU) MUHAMMAD GUNTUR (DOMPU) MUHAMMAD NOOR (DOMPU) DIDIN CERMIN AJAIB (DOMPU) NASARUDDIN( Kabiro Manggelewa DOMPU) SYARIFUDIN Spd(Dompu) Syamsuddin ( Dompu) BURHAN/OKI (Dompu) DUMALI ACIH (Dompu) ABD.NABAS (Kabiro KOTA BIMA) SATRIA JUNDULLAH Wartawan (KOTA BIMA) LALU HUSNAN GIO Kabiro (KAB.BIMA) SYARIFUDIN (BIMA) AHYUDIN SIUL (KAB.BIMA) Ahmad Yani Ir(Bima) *Tim Ketua Divisi Investigasi Wilayah NTB Dan Nasional* Muhamad Ihsan Ramdoni *Tim Investigasi* Sumantri ( Kab.dompu) KORWIL NTB ALI BIN AHMAD Sanusi (Dompu) Andri H- Tim Investigasi Jabar Nurman N – Tim Investigasi Jabar Abdillah – Tim Investigasi Kab Bogor Mahmud Jawas – Tim Investigasi Kota Bogor Jumadi – Tim Investigasi Tanggerang Ujang Niryana – Tim Investigasi Kab Bekasi Edi Mulya Fauzi – Bogor Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Tim Investigasi Jateng Topan Triadi – Tim Investigasi Magelang Jateng Adhi Supratiwo – Tim Investigasi Demak Jateng Chrissie – Tim Investigasi Blitar Jatim Danang Kurniawan – Tim Investigasi Magetan Jawa Timur Yusuf Sasongko – Tim Investigasi Blitar Jatim H.Mohammad Kafi SH – Tim Investigasi Jatim Suriansyah – Tim Investigasi Kal-Sel Siti Mawaddah R – Tim Investigasi Kal-Sel Shopia El Azkia Rumisa SH.SPd – Tim Investigasi Kal-Sel Muhammad Iqbal Rumisa – Tim Investigasi Kal-Sel Ali Wardani – Tim Investigasi Kal-Sel Andi Asbar – Tim Investigasi Makassar SulSel Asrun Ode – Tim Investigasi Buton SulTeng Mustafa – Tim Investigasi Kota dan Kab Provinsi Aceh Feri Simanjuntak – Tim Investigasi Sumut Medan Ismail TG Pranata – Tim Investigasi Bengkalis Riau SALMONIUS – Tim Investigasi (MANOKWARI – PAPUA) AGUSTINUS – Tim Investigasi (PUNCAK – PAPUA) Penasehat MUHAMMAD IKSAN S.SOS Drs.Muhammad Yamin Drs H.Mokh.NASUHI M.Si NURDIN RASYID *PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA* *PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI* Tahun 2023 *PIHAK PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN* TIDAK BOLEH TERLIBAT : 1. NARKOTIKA 2. PEMERASAN / PUNGLI 3. PENIPUAN / PENCURIAN 4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA 5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN 6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI tangkapupdate24jam.id 7. MELANGGAR Undang Undang ITE 8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999 9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT MEDIA KOMUNIKASI INFORMASI Petunjuk : 1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA di wilayah kerja masing-masing. 2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH 3.BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING 4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media Bapeka Nusantara.my.id.maka pihak redaksi akan mengaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau penghentian resmi KONTAK Telp/Wa : 085239714052-087715748234 Email : dompujejakkasus@gmail.com.co.id Website : Tangkap Update24jam.my.id Alamat Redaksi JL.TERMINAL GINTE, Kelurahan Kandai Dua, Kec Woja, Kab.Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) WARTAWAN.. BapekaNusantara.my.id, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya berdasarkan etika jurnalistik danUU No.40/1999. Dan nama yang tidak terdaftar dalam kotak redaksi Tangkap bukanlah tanggung jawab redaksi. Redaksi Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia…Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia

Tentang TangkapUpdate24Jam

Misi & Visi

Komitmen kami dalam dunia jurnalistik digital

Misi Kami

Selalu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai narasi yang dapat di percaya, aktual, terperinci, terarah, tegas, dan berwibawa. Menyampaikan informasi aktual dan terpercaya secara cepat kepada masyarakat selama 24 jam penuh.

Visi Kami

Menjadi portal berita digital terpercaya dan terdepan di Indonesia. Menyerap, memahami, dan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat atau khalayak umum dengan teratur, berkeadilan, dan berkelanjutan kepada publik berdasarkan fakta