Lombok Tengah Breaking Featured

Dinas Perkim Lombok Tengah Bantah Pernah Mengusulkan RAB PJU, Sebut Dokumen Berstempel Pemda Berpotensi Disalahgunakan Pihak Lain

Share berita ini
Dinas Perkim Lombok Tengah Bantah Pernah Mengusulkan RAB PJU, Sebut Dokumen Berstempel Pemda Berpotensi Disalahgunakan Pihak Lain
Dinas Perkim Lombok Tengah Bantah Pernah Mengusulkan RAB PJU, Sebut Dokumen Berstempel Pemda Berpotensi Disalahgunakan Pihak Lain
LOMBOK TENGAH — Munculnya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan Kabupaten Lombok Tengah Tahun...

LOMBOK TENGAH — Munculnya dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Lingkungan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2026 atas nama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah menuai sorotan publik. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Perkim membantah pernah menyusun atau mengusulkan dokumen tersebut.

 

Dalam keterangannya, pihak Dinas Perkim menegaskan bahwa urusan PJU merupakan ranah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub), bukan Dinas Perkim. Lebih lanjut, pihaknya menduga bahwa kop surat serta stempel resmi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang tertera pada dokumen tersebut kemungkinan disalin (discreen) dan digunakan oleh pihak tertentu tanpa hak dan izin resmi.

 

"Saya pastikan Dinas Perkim tidak pernah mengusulkan anggaran PJU tersebut. Itu ranahnya Dinas Perhubungan. Nama dinas dan stempel pemda yang tertera pada dokumen tersebut bisa saja disalin atau disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu," ungkap perwakilan Dinas Perkim Lombok Tengah dalam keterangan tertulisnya.

 

Sementara itu, awak media juga berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Bupati Lombok Tengah melalui pesan WhatsApp. Beliau menyampaikan bahwa dokumen Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) terkait belum dibuka, dan meminta seluruh pihak untuk senantiasa berhati-hati terhadap dokumen-dokumen yang beredar namun belum memiliki dasar hukum maupun otorisasi yang sah.

 

"Dokumen DPA terkait belum dibuka. Kita harus berhati-hati terhadap setiap dokumen yang beredar," jawab Bupati Lombok Tengah melalui pesan singkat.

 

Fakta ini memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apa motif pihak yang diduga menyalin dan menggunakan identitas dinas serta stempel pemda dalam menyusun dokumen RAB tersebut? Masyarakat meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk turun tangan melakukan investigasi guna memastikan tidak ada niat jahat berupa pemerasan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan daerah maupun merusak citra pemerintahan daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah maupun Inspektorat Kabupaten terkait keberadaan dan keabsahan dokumen anggaran PJU tersebut. Warta Nusantara NTB tetap berkomitmen mengawal perkembangan kasus ini secara berimbang dan akan terus menginformasikan hasil konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

 

 

 

Dasar Hukum Acuan:

 

- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — khususnya Pasal 23 terkait pemalsuan dokumen dalam rangka merugikan keuangan negara

- Pasal 263 & 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen Resmi dan Penggunaannya

- UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal — mengatur kewenangan masing-masing OPD secara jelas

- Kode Etik Jurnalistik: Berita disusun dengan prinsip verifikasi fakta, keberimbangan, perlindungan terhadap asas praduga tidak bersalah, serta memberikan hak jawab penuh kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan. Seluruh materi dalam berita ini masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

 

 Tim Investigasi NTB