Lombok Tengah Breaking Featured

Anggota DPRD Lombok Tengah Diberi Somasi: Diduga Tipu Muslihat, Rugikan Pihak Lain Rp249 Juta

Share berita ini
Anggota DPRD Lombok Tengah Diberi Somasi: Diduga Tipu Muslihat, Rugikan Pihak Lain Rp249 Juta
Anggota DPRD Lombok Tengah Diberi Somasi: Diduga Tipu Muslihat, Rugikan Pihak Lain Rp249 Juta
LOMBOK TENGAH, 20 September 2026 — Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, NR., menerima surat somasi dan teguran hukum terkait dugaan pen...

LOMBOK TENGAH, 20 September 2026 — Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, NR., menerima surat somasi dan teguran hukum terkait dugaan penipuan yang merugikan pihak lain sebesar Rp249.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah). Surat tersebut dikeluarkan oleh Gumi Sasak Legal Office & Partners, berdasarkan kuasa dari pihak yang dirugikan.

 

Berdasarkan uraian dalam surat somasi Gumi lembaga bantuan hukum Sasak legal officer & partners peristiwa ini bermula sejak Maret 2026. NR diduga berulang kali menghubungi pihak yang dirugikan melalui telepon dengan alasan meminjam uang untuk keperluan modal usaha sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan kepercayaan yang ada, pihak tersebut kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank BRI atas nama NR, dengan rincian sebagai berikut:

 

- 9 Maret 2026: Rp57.000.000

- 10 Maret 2026: Rp50.000.000

- 11 Maret 2026: Rp30.000.000

- 18 Maret 2026: Rp12.000.000

- 19 Maret 2026: Rp40.000.000

- 20 Maret 2026: Rp30.000.000

- 22 Maret 2026: Rp30.000.000

 

Seluruh permintaan dana disampaikan dengan alasan yang serupa, yakni untuk kebutuhan operasional dan penyediaan bahan makanan Dapur MBG. Namun hingga kini, tidak ada satupun dana yang dikembalikan. Pihak yang dirugikan telah berupaya menagih melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun pertemuan langsung, namun kerap tidak direspon. Ketika direspon, hanya disampaikan janji pembayaran pada tanggal-tanggal tertentu yang ternyata tidak pernah direalisasikan.

 

Pengirim somasi menilai, kedudukan sebagai Anggota DPRD seharusnya mencerminkan integritas tinggi. Justru karena kepercayaan terhadap jabatan tersebut, pihak yang dirugikan bersedia menyerahkan dana. Namun keterangan yang disampaikan berulang kali ternyata tidak pernah dibuktikan pelaksanaannya, sehingga patut diduga merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

 

Dalam somasi tersebut, NR diminta melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp249.000.000 secara tunai dan sekaligus dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kalender sejak surat diterima. Apabila tidak dipenuhi, maka akan ditempuh upaya hukum lebih lanjut, baik berupa laporan pidana atas dugaan penipuan, gugatan perdata, maupun pengaduan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan DPRD dan DPD Fraksi Partai tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari NR maupun pihak terkait.

 

Tim Investigasi NTB